Minggu, 25 Desember 2022 – 07:58 WIB
VIVA Nasional – Sebanyak 14.057 narapidana yang beragama kristen dan katolik di Indonesia menerima remisi khusus (RK) Natal 2022. Dari total penerima remisi tersebut, 95 di antaranya langsung bebas.
Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti mengatakan remisi Natal ini diberikan sebagai bentuk apresiasi selama masa pembinaan dan adanya perubahan perilaku yang semakin baik.
Ilustrasi napi
Photo :
- VIVA.co.id/Andri Mardiansyah
Pun, dasar hukum pemberian remisi adalah Undang – Undang no. 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, PP RI No.32 tahun 1999 , Kepres RI No. 174 tahun 1999 tentang remisi, Permenkumham RI No. 7 tahun 2022.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Hak ini diberikan bukan hanya sebagai pengurangan masa pidana, namun juga diharapkan dapat meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” ujar Rika Aprianti, Minggu, 25 Desember 2022.
Rika memaparkan, ada 19.728 narapidana nasrani di seluruh Indonesia. Namun, hanya 13.962 narapidana saja yang telah memenuhi persyaratan untuk menerima remisi Natal I atau pengurangan sebagian masa tahanan.
Sumber: www.viva.co.id