Kamis, 17 November 2022 – 15:45 WIB
VIVA Nasional – Sebanyak lima orang ditetapkan jadi tersangka baru kasus dugaan penipuan atau penggelapan dan pencucian uang PT Asli Rancangan Indonesia (PT ARI). Kini, total ada enam orang tersangka.
“Menetapkan lima tersangka baru. Kelima tersangka tersebut adalah AS L, FW, FJ, MC, dan TS,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Brigadir Jenderal Polisi Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis 17 November 2022.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan
Dia menjelaskan, kelimanya punya peran membantu tersangka utama yakni Rionald Anggara Soerjanto (RAS) dalam melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan di PT Asli Rancangan Indonesia.
“Para tersangka berperan sebagai reseller rekayasa yang seolah bekerja memasarkan produk PT ARI sehingga menerima komisi penjualan 20-30 persen dari nilai penjualan,” katanya.
Berdasar penyidikan, kelima tersangka ini tak melakukan pekerjaan sebagai reseller. Kelimanya menampung dana penipuan dan penggelapan. Kelimanya terancam Pasal 372 KUHP dan atau 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP atau 56 KUHP serta Pasal 3,4 atau 5 UU tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Gedung Bareskrim Polri
Photo :
- VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham
Sumber: www.viva.co.id