Ahli Sebut Alokasi BLT Bukan Kerugian Negara dari Persoalan Minyak Goreng

Minyak goreng. (ilustrasi)

Jumat, 9 Desember 2022 – 12:14 WIB

VIVA Nasional – Alokasi Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk bantuan langsung tunai minyak goreng (Migor) dinilai tidak bisa dikategorikan dalam kerugian negara. Pengeluaran dana APBN untuk BLT minyak goreng juga sudah ada dasar hukumnya, yakni Undang-Undang APBN. 

Karenanya, apa yang dikeluarkan negara untuk BLT tersebut, bukan lah kerugian negara, juga bukan tindakan melawan hukum. 

Ahli Keuangan Negara Dian Puji M. Simatupang mengatakannya saat memberikan keterangan ahli dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) dan produk turunannya atau lebih dikenal kasus Migor.

Gudang Distribusi Minyak Goreng

Gudang Distribusi Minyak Goreng

“Jadi ketika kemudian tadi jika ada alokasi terhadap bea tersebut maka sebagai pengeluaran yang sah dalam penerimaan dan pengeluaran, dan itu dinyatakan sebagai dasar hukum dalam pelaksanaan khususnya dalam sektor yang dimaksud,” kata Dian dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 8 Desember 2022.

Dian juga menekankan tidak ada perbuatan melawan hukum dalam alokasi APBN untuk BLT minyak goreng. Sebab, dasar hukumnya jelas.

“Tidak ada perbuatan melawan hukum karena dasar hukumnya sudah ada. Di sisi lain kekurangannya tidak karena dia sendiri yang menyatakan jelas bahwa saya harus mengalokasikan. Jadi biaya-biaya yang teralokasikan dan tercatat dalam UU APBN maka itulah dasar hukum bagi pengeluaran uang. Jadi tidak bisa disebut sebagai kekurangan uang sebagai yang nyata dan pasti dari negara,” kata  Dian.

Sumber: www.viva.co.id