Jumat, 4 November 2022 – 05:45 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, Ridwan Soplanit mengatakan bahwa Irfan Widyanto belum tentu bersalah, pasalnya dia hanya memberikan DVR CCTV terkait kasus kematian Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pernyataan tersebut dikatakan Ridwan Soplanit saat persidangan agenda pemeriksaan saksi terdakwa Irfan Widyanto di PN Jakarta Selatan pada Kamis 3 November 2022.
Menurut Ridwan, bahwa AKP Irfan Widyanto tidak menghalangi penyidikan karena disebut turut membantu menyerahkan DVR CCTV. Sebab, tindakan Irfan merupakan bantuan dari Propam Polri.
Mantan Kasat Reskrim Polres Jaksel AKBP Ridwan Soplanit bersaksi di sidang
“Keberadaan dia di TKP sebagai bagian dari Mabes Polri, Bareskrim, Propam ada. Dan pikiran saya waktu itu memberikan DVR saya karena saya berpikir dia juga memberikan backup an kepada kita. Kan dia juga penyidik,” ujar Ridwan di PN Jakarta Selatan, Kamis.
Dalam kasus ini, Ridwan memang sempat juga menyerahkan DVR CCTV rumahnya kepada AKP Irfan Widyanto. Menurutnya, Paminal Polri berhak melakukan penyelidikan berupa pengamanan di area TKP.
Sumber: www.viva.co.id