Bangsa Sudah Merdeka Secara Politis Perlu KUHP Baru

Aksi Demonstrasi Tolak RKUHP dan UU KPK di gedung DPR/MPR. (Foto ilustrasi)

Kamis, 17 November 2022 – 02:47 WIB

VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menggelar sosialisasi ke masyarakat terkait Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Salah satunya sosialisasi dilakukan secara luring di Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Selasa, 15 November 2022.

Dalam kesempatan itu, pakar hukum pidana yang juga dosen Fakultas Hukum Universitas Jember, I Gede Widhiana Suarda, menjelaskan penyusunan RKUHP saat ini sudah melewati perjalanan panjang. Dia menekankan, KUHP baru diperlukan sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang sudah merdeka.

“Alasan diperlukannya KUHP baru bahwasannya kalau bangsa sudah merdeka, maka secara politis dia juga harus merdeka dalam berhukum,” kata Gede, dalam keterangannnya, Kamis, 17 November 2022.

Menurutnya, sebagai bangsa merdeka perlu produk hukum yang lahir dari rahim bangsa Indonesia sendiri. Maka itu, rakyat mesti mendukung proses penyusunan pasal-pasal dalam RKUHP “Masyarakat juga perlu mendukung produk hukum ini sebagai bentuk kedaulatan bangsa yang telah merdeka,” ujar Gede.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej saat serahkan RKUHP ke DPR.

Pun, dia menambahkan, RKUHP sebagai simbol peradaban suatu bangsa yang merdeka dan berdaulat. Kemudian, dengan RKUHP menjunjung tinggi prinsip nasionalisme serta mengapresiasi partisipasi masyarakat. 

Dia menilai perdebatan atas beberapa pasal kontroversial yang disusun wajar. Namun, menurutnya jangan menghentikan seluruh pasal RKUHP tersebut.

Sumber: www.viva.co.id