Kamis, 22 Desember 2022 – 19:24 WIB
VIVA Nasional – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri sedang melengkapi berkas Ismail Bolong dan kawan-kawan, tersangka kasus tindak pidana melakukan penambangan tanpa izin dan/atau pemanfaatan.
“Untuk berkasnya kemarin dikembalikan, ini masih kita dari tim penyidik masih memenuhi apa yang menjadi petunjuk dari JPU,” kata Dedi di Jakarta pada Kamis, 22 Desember 2022.
Ismail Bolong pakai baju tahanan
Menurut dia, penyidik Bareskrim akan mengembalikan lagi berkas tahap 1 kepada Kejaksaan Agung apabila petunjuk dari jaksa peneliti sudah dilengkapi. Sementara, kata dia, batas waktu yang dimiliki penyidik selama 14 hari untuk melengkapinya.
“Nanti apabila sudah terpenuhi dalam waktu 14 hari, nantinya berkas perkara akan segera dilimpahkan lagi ke JPU untuk diteliti lagi,” ujarnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menyatakan berkas kasus dugaan tambang ilegal Ismail Bolong, dan dua tersangka lainnya yakni BP dan RP belum lengkap. Sehingga, tim kejaksaan mengembalikan kembali berkas tersebut untuk dilengkapi Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.
“Atas berkas perkara yang diterima saat Tahap I, Jaksa Peneliti menyampaikan bahwa berkas perkara atas nama Tersangka IB, Tersangka BP, dan Tersangka RP dinyatakan belum lengkap,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana pada Rabu, 21 Desember 2022.
Sumber: www.viva.co.id