Bareskrim Terbitkan Red Notice 2 Tersangka Penipuan Net89, Diduga Kabur ke Luar Negeri

Kasubdit II Dirtipiddeksus Kombes Chandra Sukma

Selasa, 6 Desember 2022 – 11:26 WIB

VIVA Nasional – Bareskrim Polri menerbitkan red notice terhadap dua tersangka kasus penipuan robot trading Net89. Penerbitan red notice itu dilakukan karena diduga dua tersangka tersebut kabur ke luar negeri.

Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Chandra Sukma Kumara mengatakan dua tersangka yang masuk red notice yakni Lauw Swan Hie Samuel (LS) dan Andreas Andreyanto (AA).

“Tersangka yang lain ada di Indonesia. Sementara dua tersangka yang buron atas nama AA dan LS. Sudah (diterbitkan red notice),” ungkap Chandra saat dikonfirmasi wartawan, Senin, 5 Desember 2022.

Chandra menjelaskan pihaknya belum melakukan penahanan terhadap para tersangka kasus robot trading Net89. Sebab, saat ini penyidik masih fokus dalam penelusuran dan penyitaan aset para tersangka.

Gedung Bareskrim Polri

Gedung Bareskrim Polri

Photo :

  • VIVA/Rahmat Fatahillah Ilham

Meski belum melakukan penahanan, Chandra memastikan para tersangka yang berada di Indonesia telah dicekal ke luar negeri.  “Kita maksimalkan aset tracing para tersangka. Kemudian, para tersangka juga sudah kita cekal semua,” tandasnya. 

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menyita aset dalam kasus investasi bodong robot trading Net89. Aset tersebut berupa gedung milik PT Simbiotik Multitalenta Indonesia (SMI) serta sejumlah aset milik tersangka Net89 David (D). 

Sumber: www.viva.co.id