Bharada E Dituntut 12 Tahun Penjara

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Rabu, 18 Januari 2023 – 15:31 WIB

VIVA Nasional – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer selama 12 tahun penjara,” ujar jaksa dalam ruang sidang PN Jakarta Selatan, Rabu 18 Januari 2023.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Tuntutan dengan hukuman 12 tahun penjara diberikan jaksa berdasarkan dakwaan premier pasal 340 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hukuman itu lebih ringan dibandingkan dengan hukuman maksimal yang mencapai pidana mati.

Diketahui, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menceritakan terkait momen Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ditembak mati oleh Ferdy Sambo. Saat itu, Richard sempat merasa takut ketika dia disuruh naik ke lantai atas oleh Ferdy Sambo.

“Saya langsung rada takut pada saat itu yang mulia. Saya naik lantai dua kan ada tembusan kamar, dalam pikiran saya ‘Wah sudah mau terjadi nih’,” kata Bharada E.

Halaman Selanjutnya

Kemudian, tak berselang lama, Ferdy Sambo pun tiba dan langsung masuk ke dalam rumah dengan mengenakan sarung tangan berwarna hitam.

img_title

Sumber: www.viva.co.id