Jumat, 20 Januari 2023 – 15:25 WIB
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menilai Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E seharusnya bisa menolak perintah dari Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Namun, pada kenyataanya Bharada E tidak menolak dan akhirnya melakukan penembakan sesuai dengan perintah eks Kadiv Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri tersebut.
“Dia (Bharada E) melaksanakan perintah yang salah, ya harus dipidana,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung RI, Fadil Zumhana kepada wartawan, Jumat, 20 Januari 2023.
Merujuk pada Pasal 51 KUHP, Fadil menyebut tindakan penembakan dinilai sah di mata hukum salah satunya ditujukkan untuk eksekutor terpidana mati. Eksekutor itu tidak bisa dipidana lantaran menembak terpidana mati sesuai dengan perintah Undang-undang dan tidak melawan hukum.
Sementara, berdasarkan rangkaian peristiwa yang dibuka di persidangan terungkap bahwa ada seseorang yang lebih dulu bisa menolak perintah Ferdy Sambo untuk menembak Brigadir Yosua, yakni Ricky Rizal.
“Si Eliezer dia diperintah Sambo, yang melawan perintah siapa? Ricky Rizal, ‘saya tidak kuat Pak, mentalnya enggak kuat’, toh bisa. Seharusnya, RE bisa menolak, karena tidak ada dalam tugas dan kewenangan dia untuk mematikan orang, enggak ada,” pungkasnya.
Halaman Selanjutnya
Untuk diketahui, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus perkara pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Bharada E merupakan penembak pertama kali ke arah Brigadir J saat berada di rumah dinas Ferdy Sambo.
Sumber: www.viva.co.id