Brigjen TNI Yus Adi Terdakwa Korupsi TWP AD Rp133 Miliar Hadapi Vonis Pekan Depan

Kasus hukum yang disidangkan di pengadilan (foto ilustrasi).

Senin, 23 Januari 2023 – 17:02 WIB

VIVA Nasional – Brigadir Jenderal TNI Yus Adi Kamrullah akan menjalani sidang vonis kasus korupsi tabungan wajib perumahan Angkatan Darat (TWP AD) pada Selasa pekan depan, 31 Januari 2023. Selain Brigjen Yus Adi, terdakwa lainnya yang akan jalani vonis adalah Ni Putu Purnamasari.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ketut Sumedana menjelaskan kerugian negara akibat kasus korupsi TWP AD ini mencapai Rp133 miliar.

“Merugikan negara hingga mencapai Rp133.763.305.600 akan segera menjalani persidangan dengan agenda pembacaan putusan pada Selasa, 31 Januari 2023 di Pengadilan Tinggi Militer II, Jakarta,” kata Ketut dalam keterangannya, Senin, 23 Januari 2023.

Ketut menyampaikan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menjatuhkan tuntutan terhadap keduanya berupa pidana penjara 20 tahun dan denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan. 

Pun, terdakwa Brigjen TNI Yus juga dikenai tuntutan pidana pengganti oleh Jaksa sebesar Rp25.375.756.533. Kemudian, untuk terdakwa Ni Putu dikenai Rp101.624.243.467 sebagai pidana penggantinya.

“Apabila tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya akan disita. Apabila tidak mencukupi, maka diganti pidana penjara selama delapan tahun untuk terdakwa Brigjen TNI Yus Adi,” jelas Ketut.

Halaman Selanjutnya

Sementara, jika terdakwa Ni Putu juga ak membayar pidana pengganti atau hartanya tidak cukup akan menjalani tambahan penjara selama sembilan tahun.

img_title

Sumber: www.viva.co.id