Jumat, 11 November 2022 – 17:44 WIB
VIVA Nasional – Terkait penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea meminta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tidak digunakan sebagai acuan perhitungan UMP. Andi Gani sedikit membocorkan penetapan UMP 2023 ini. Namun, dirinya tak merinci lebih dalam, apakah upah akan naik atau tidak.
“Saya meminta kepada Pemerintah untuk memilih formula lain dalam penetapan UMP. Karena, jika skema perhitungan upah menggunakan aturan tersebut, kenaikan UMP akan sangat kecil. Saya sudah mendengar ada berita positif dalam pengupahan untuk buruh. Tapi, tunggu saja waktunya,” ujar dia kepada wartawan, Jumat 11 November 2022.
Aksi Demo Buruh Tuntut Kenaikan Upah
Sebagai upaya peningkatan kualitas buruh, Andi Gani pun bakal mengirimkan beberapa anggotanya untuk mengikuti diklat di Arab Saudi. Hal itu menyusul kerjasama pihaknya dengan delegasi pimpinan serikat pekerja Arab Saudi, Presiden Saudi National Committee of Workers’ Committees (SNC) Nasser Al-Jarayed.
Andi Gani mengatakan, kerja sama antara KSPSI dan SNC terutama dalam bidang vokasi dan advokasi untuk buruh migran Indonesia yang bekerja di Arab Saudi. Pria yang juga pimpinan Konfederasi Buruh ASEAN (ATUC) itu menegaskan, keterampilan vokasi dan advokasi bagi buruh sangat diperlukan. Apalagi, tantangan industri pasca pandemi ini menghadapi banyak rintangan.
“Pendidikan vokasi dan advokasi sangat penting untuk membentuk pekerja makin terampil serta profesional,” kata dia.
Ilustrasi pekerja jasa konstruksi.
Photo :
- ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Sumber: www.viva.co.id