Rabu, 7 Desember 2022 – 16:35 WIB
VIVA Nasional – Majelis hakim menegur terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, yaitu Ferdy Sambo saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 7 Desember 2022. Adapun yang duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini adalah Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
Hakim menegaskan kesaksian Ferdy Sambo tidak masuk akal. Alasannya, alat bukti yang ditemukan di lokasi kejadian menepis semua kesaksian Sambo.”Dari tadi saya perhatikan cerita saudara enggak masuk di akal dengan bukti-bukti yang ada enggak masuk di akal,” ujar hakim di ruang pengadilan.
Pertama, menurut hakim, soal cerita Putri Candrawathi yang sedang sakit saat tiba di Jakarta dinilai banyak menyimpan kejanggalan.
Pasalnya, dalam rekaman CCTV, hakim menyebut seharusnya Putri bisa saja langsung menuju ke rumah sakit dan tidak menuju rumah Duren Tiga. “Dan kalaupun toh sakit, dia cukup untuk ukuran saudara cukup untuk punya uang pergi ke rumah, itu yang pertama,” cecar hakim.
Selanjutnya, mengenai kesaksian Sambo yang tidak tahu siapa saja yang ikut mendampingi istrinya ke rumah Duren Tiga untuk melakukan isolasi mandiri (isoman).
Majelis hakim Wahyu Iman Santoso mencecar Ferdy Sambo di persidangan
Padahal, lanjut hakim, Putri Candrawathu selama perjalanan dari Magelang ke Jakarta ditemani oleh Kuat, Richard, Yosua, Ricky dan pembantu rumah tangga (PRT) Susi.
Sumber: www.viva.co.id