Senin, 26 Desember 2022 – 11:51 WIB
VIVA Nasional – Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara & Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI) Tubagus Rahmad Sukendar akan mengadukan keganjilan penanganan proses hukum kasus narkotika yang melibatkan perempuan berinisial NN ke bagian Propam Polda Metro Jaya.
Sebab, Rahmad menduga pelaku berinisial NN yang ditangkap aparat Polsek Pesanggrahan pada 23 Juni tahun 2021 lalu karena dugaan memproduksi tembakau sintetis sebanyak 37,5 kg, mendadak dibebaskan tanpa proses hukum yang jelas.
Polisi menangkap pelaku peredaran tembakau sintetis home industri
Terlebih saat ini di media sosial dan sebaran percakapan whatsapp, ramai pembicaraan soal NN yang diduga sudah bebas. NN bahkan aktif mengunggah aktivitasnya di media sosial tiktok.
Tak ayal, Tubagus Rahmad Sukendar yang akrab dikenal sebagai Kang Tebe pun melihat ada yang ganjil dalam penanganan proses hukum tersebut. Pelaku seharusnya dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau paling lama 20 tahun penjara dan paling singkat lima tahun.
Secara kelembagaan, BPI KPNPA pun mempertanyakan keberlanjutan proses hukum dari kasus NN.
“Tampaknya dalam proses hukum terlapor NN, seperti ada yang ditutup-tutupi. Terduga saat ini sudah menghirup udara bebas di luar penjara. Bahkan sudah terlihat kembali melakukan aktivitasnya,” kata Kang Tebe dalam keterangan tertulis yang diterima Senin 26 Desember 2022.
Sumber: www.viva.co.id