Dalang Pemicu Pembunuhan Berencana Anaknya, Ibu Brigadir J Ingin Putri Candrawathi Dihukum Maksimal

Ibu Brigadir Yosua, Rosti Simanjuntak menangis saat di persidangan

Rabu, 18 Januari 2023 – 07:48 WIB

VIVA Nasional – Ibu almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Rosti Simanjuntak, mengatakan Putri Candrawathi harus mendapatkan tuntutan hukuman yang maksimal dan setimpal dengan perbuatannya.

Menurut Rosti, Putri Candrawathi ini merupakan dalang pembunuhan berencana anaknya, Brigadir Yosua. Pun, Putri Candrawathi juga disebut sebagai sosok yang paling mengetahui seluruh rangkaian kejahatan yang terjadi pada 8 Juli 2022 lalu.

“Harapan kami kepada Putri, tuntutan yang diberikan Jaksa Penuntut Umum (JPU), kami harap tuntutan yang semaksimal mungkin. Ini karena di sini, terjadinya kasus pembunuhan yang sangat sadis terhadap anak kami, bersumber dari perbincangan Putri Candrawathi dengan suaminya, Ferdy Sambo. Dia (Putri Candrawathi) dalangnya dan mengetahui apa yang sebenarnya terjadi di rumah mereka,” kata Rosti seperti dikutip dari tayangan TV One, Rabu, 18 Januari 2023.

Putri Candrawathi menangis saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Putri Candrawathi menangis saat pemeriksaan terdakwa di PN Jakarta Selatan

Dikatakan Rosti, istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu sangat berperan aktif di balik kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua. Perannya Putri dimulai dari menggiring opini skenario pelecehan di Duren Tiga, menggiring pemerkosaan di Magelang hingga berupaya menghilangkan barang bukti.

Sebagai perempuan dan seorang ibu, Putri Candrawathi seharusnya memiliki hati nurani untuk bisa mencegah rencana pembunuhan terhadap Brigadir Yosua.

“Sebagai seorang ibu yang memiliki anak dan mengakui di persidangan bahwa ADC (ajudan) itu diakui sebagai anak. Kalau mengakui sebagai anak, kita harusnya melindungi, mencegah apapun perbuatan yang dilakukan suami, kalau kita benar-benar tidak ikut berperan di dalamnya,” ungkapnya.

Halaman Selanjutnya

“Jadi mohonlah, Putri Candrawathi ini diberikan hukuman yang maksimal, setimpal dengan perbuatannya,” pungkas Rosti.

img_title

Sumber: www.viva.co.id