Kamis, 29 Desember 2022 – 17:47 WIB
VIVA Nasional – Ferdy Sambo, terdakwa pembunuhan Brigadir J, mengatakan pernyataannya kepada pemeriksa Provos soal kejadian di Magelang adalah ilusi bermaksud agar pelecehan terhadap Putri Candrawathi tidak tersebar karena merupakan aib keluarga.
Mantan Kadiv Propam itu menanggapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari Sekretaris Biro Provos Divisi Propam Polri Komisaris Besar Sugeng Putut Wicaksono.
Dalam BAP itu mengatakan Ferdy Sambo pernah menyebut kejadian di Magelang hanya ilusi saat dia dipanggil Sambo di rumahnya pada 21 Juli 2022. Sugeng adalah saksi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak bisa hadir sehingga BAP-nya dibacakan dalam sidang, pada Kamis 29 Desember 2022.
“Saya setelah bertemu mereka (pemeriksa Provos) baru menjelaskan bahwa jangan ceritakan kejadian di Magelang karena itu akan membawa hal yang buruk kepada istri saya apabila diketahui oleh orang. Sehingga di lantai tiga Biro Provos itu baru saya sampaikan skenario yang harus mereka sampaikan dalam pemeriksaan,” kata Ferdy Sambo.
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo bersaksi di PN Jakarta Selatan
Sementara itu, kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis mengatakan maksud dalam BAP Sugeng adalah kliennya meminta kepada pemeriksa Provos agar pelecehan seksual istrinya di Magelang tidak dimasukkan ke dalam pemeriksaan.
Halaman Selanjutnya
“Bukan berarti kejadian di Magelang, yakni kekerasan seksual yang dialami ibu Putri, tidak terjadi,” ucap Arman.
Sumber: www.viva.co.id