DPR Jelaskan Urgensi UU Pekerja Rumah Tangga

Ketua DPP Nasdem, Willy Aditya

Jumat, 4 November 2022 – 20:55 WIB

VIVA Nasional – Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya menjelaskan urgensi kehadiran Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) yang bertujuan sebagai payung hukum untuk melindungi pekerja rumah tangga dari eksploitasi, diskriminasi, penindasan, dan ketidakadilan.

Politikus Nasdem itu lantas mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) PPRT segera menjadi usul inisiatif DPR, agar bisa dibahas DPR bersama pemerintah dan disetujui menjadi undang-undang. Selain itu, Willy menjelaskan selama ini pekerja di ranah sosial dan domestik tidak pernah mendapatkan statusnya, namun hanya diatur keberadaannya di level Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker).

“Artinya pekerja rumah tangga membantu kesuksesan dan keberlangsungan proses produksi bagi pemberi kerja. Tidak ada karier majikan sukses tanpa ada peran pekerja rumah tangga,” kata Willy dalam keterangan tertulis diterima awak media, Jumat, 4 November 2022.

Ilustrasi pembantu rumah tangga.

Photo :

  • VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis

RUU PPRT, menurutnya, sangat mendesak karena pekerja rumah tangga adalah orang yang berkontribusi pada proses produksi dalam sebuah rumah tangga pemberi kerja. Ditegaskan Willy, RUU PPRT sangat penting karena UU nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan belum mengatur terkait pekerja rumah tangga, dan yang mendapatkan hak hanya pekerja di sektor formal, barang serta jasa.

Willy mengatakan dalam UU Ketenagakerjaan, pekerja yang mendapatkan hak dan perlindungan adalah yang bekerja di sektor formal. Sementara PRT bekerja di sektor informal, lanjutnya, belum ada payung hukum setingkat undang-undang untuk melindunginya.

“Karena itu perlu diatur tersendiri, posisinya memberikan perlindungan bagi warga negara. Perbedaan pekerja formal dengan ‘domestic labour‘ adalah fleksibilitas terkait jam kerja, jenis kerja, hubungan kerja, dan upah kerja,” kata Willy.

Sumber: www.viva.co.id