Minggu, 25 Desember 2022 – 21:13 WIB
VIVA Nasional – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tengah merancang Omnisbus Law versi perusahaan pelat merah. Erick akan menyederhanakan peraturan menteri yang semula 45 buah menjadi tinggal tiga. Pengamat BUMN Kiki Rizki Yoctavian mengatakan, langkah Erick yang ingin menyederhanakan regulasi di kementerian BUMN sebagai sebuah terobosan yang bagus dan perlu mendapat dukungan penuh.
“Ini merupakan langkah yang sangat tepat. Penyederhanaan ini menjadi sangat penting ketika banyaknya Peraturan Menteri yang tumpang tindih dan ada juga yang direvisi atau disempurnakan tetapi tidak mencabutnya. Mungkin juga jajaran manajemen malah tidak pernah membacanya,” kata Rizki Octavian lewat pesan tertulisnya, Minggu 25 Desember 2022
Gedung Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Lanjut Rizki Octavian, Omnibus Law versi BUMN dengan menyederhanakan 45 Peraturan Menteri BUMN yang ada sejak tahun 1998 menjadi 3 Permen adalah kabar baik buat Kementerian BUMN, karena rencana tersebut sangat baik dan tepat.
Tak sampai disitu, dalam Omnibus Law itu juga dibahas aturan-aturan pendukung lain seperti surat edaran yang menegaskan isi peraturan menteri. Rizki Octavian mencontohkan tentang peraturan menteri yang mengatur tentang tata cara pengangkatan direksi, dan peraturan menteri tentang organ pendukung dewan komisaris yang telah direvisi berulang kali, tetapi tidak mencabut yang lama.
“Tindakan ini menjadi semakin penting seiring dengan program transformasi yang dijalankan oleh Kementerian BUMN. Sehingga BUMN dapat lebih bertindak sebagai korporasi ketimbang birokrasi,” ujarnya.
Lebih jauh Rizki Octavian mengatakan, banyaknya peraturan menteri akan membuat ketidakluwesan BUMN bergerak maju, karena adanya peraturan yang tumpang tindih.
Sumber: www.viva.co.id