Kamis, 19 Januari 2023 – 09:54 WIB
VIVA Nasional – Kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat telah memasuki babak akhir. Ferdy Sambo dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama seumur hidup.
Sementara terdakwa lainnya, Ferdy Sambo paling terbesar. Atas tuntutan tersebut, mantan Kadiv Propam Polri itu bisa mengajukan keberatan dalam waktu satu minggu kedepan. Berikut beberapa tuntutan JPU ke terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J.
1. Ferdy Sambo – Seumur Hidup
Ferdy Sambo saat mendengarkan tuntutan penjara seumur hidup
Ferdy Sambo dituntut penjara seumur hidup atas terkait kasus pembunuhan Brigadir J atau Yosua Hutabarat. Tuntutan tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan Ferdy Sambo akan mengajukan pembelaan pekan depan.
“Menuntut agar supaya majelis hakim yang mengadili terdakwa Ferdy Sambo bersalah melakukan tindak pidana. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ferdy Sambo penjara seumur hidup,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
2. Putri Candrawathi – 8 Tahun
Halaman Selanjutnya
Sementara istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati telah dijatuhkan hukuman 8 tahun dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Hal tersebut telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum di pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Sumber: www.viva.co.id