Hukuman Oknum Polisi Pemeras Kasus Jam Mewah Diringankan, Pengacara Korban Sebut “Aneh”

Ilustrasi Gedung Mabes Polri

Rabu, 21 Desember 2022 – 16:49 WIB

VIVA Nasional – Pengacara korban dugaan pemerasan jam tangan mewah dan mobil McLaren oleh oknum Polri, Heroe Waskito, membeberkan bukti berupa dokumen terkait kasus tersebut. Salah satu oknum polisi yang diduga melakukan pemerasan ialah Kombes Rizal Irawan.

Heroe sangat menyayangkan keputusan Polri yang meringankan hukuman demosi terhadap Kombes Rizal setelah Rizal telah menjalani sidang etik dan pada 23 Februari 2022 dan mendapat hukuman demosi. Namun, kata Heroe, saat Rizal mengajukan banding, Wakil Kepala Polri Komjen Gatot Eddy Pramono mengabulkan permohonan itu. 

“Fakta putusan sidang etik Polri sudah ada, yang bersangkutan jelas bersalah, jelas melakukan pemerasan, dan jelas menyerahkan uangnya pada korban (Tony), lalu kenapa hukuman Rizal diringankan oleh Bapak Wakapolri? Saya minta Pak Wakapolri buka suara secara jujur dalam kasus ini,” ujar Heroe kepada wartawan, Rabu, 21 Desember 2022.

Ilustrasi oknum polisi.

Rizal dihukum demosi selama lima tahun. Namun, saat mengajukan banding, Rizal mendapat keringanan sehingga hukumannya dipotong menjadi satu tahun.

“Ini kan aneh, masa pelaku pemerasan, seorang polisi yang harusnya menegakkan keadilan dan mengayomi, justru seolah-olah dilindungi dan dipotong hukuman demosinya dari lima tahun menjadi satu tahun,” kata Heroe.

Sumber: www.viva.co.id