Imigrasi Permudah WNA Urus Visa, Silmy Karim Harap Dorong Sektor Pariwisata

Ilustrasi wisatawan Asing menyaksikan atraksi Kenduri Laot di Sabang

Sabtu, 28 Januari 2023 – 01:07 WIB

VIVA Nasional – Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) berikan kemudahan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang ingin mengurus pengajuan permohonan visa kunjungan wisata dan visa kunjungan pra-investasi. Caranya tanpa lagi mesti datang ke kantor Imigrasi Kemenkumham.

Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham, Silmy Karim menjelaskan terobosan pihaknya dengan menyiapkan website Modul Lalu Lintas Orang Asing (Molina). Menurut dia, hal itu bisa dicek di molina.imigrasi.go.id sejak Kamis, 26 Januari 2023. 

Silmy bilang dengan layanan baru ini akan disertai dengan metode pembayaran menggunakan secara online. Ia menambahkan selain visa kunjungan untuk Wisata dan pra-investasi, WNA juga bisa perpanjang Electronic Visa on Arrival (e-VOA) melalui Molina.

Dia mengatakan kemudahan dalam pembayaran karena bisa menggunakan kartu kredit atau debit dalam jaringan Visa, Mastercard atau JCB. 

“Dengan begitu, WNA bisa menyelesaikan permohonan visanya dalam sekali proses. Ini merupakan salah satu wujud digitalisasi pelayanan publik yang sedang digalakkan Ditjen Imigrasi,” kata Silmy, dalam keterangannya yang dikutip pada Sabtu, 28 Januari 2023.

Dia mengatakan biasanya sebelum ada terobosan itu, wisatawan asing pemegang e-VOA mesti datang ke kantor imigrasi untuk mengajukan perpanjangan. Menurutnya, dengan layanan itu, WNA termasuk wisatawan mancanegara juga lebih nyaman untuk menikmati waktu berliburnya.

Halaman Selanjutnya

Sebab, kata dia, dengan pelayanan itu, semua dapat diroses di mana pun dan kapan pun. Hal itu karena cukup menggunakan smartphone dan jaringan internet. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id