Kamis, 8 Desember 2022 – 13:07 WIB
VIVA Nasional – Bareskrim Polri mengungkap peran Ismail Bolong dan dua orang tersangka lainnya dalam kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Mabes Polri, Kombes Pol Nurul Azizah menjelaskan Ismail Bolong (IB) berperan mengatur kegiatan pertambangan ilegal di lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) milik PT Santan Batubara (SB).
“IB berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B perusahaan lain dan menjabat sebagai komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan Kegiatan penambangan,” ujar Nurul dalam keterangannya, Kamis 8 Desember 2022.
Adapun dua orang tersangka lainnya yaitu Rinto (RP) berperan sebagai pemegang kuasa Direktur PT Energindo Mitra Pratama (EMP). Sama dengan Ismail Bolong, Rinto juga berperan mengatur aktivitas tambang ilegal.
“RP sebagai kuasa direktur PT EMP berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP,” kata Nurul.
Ismail Bolong ngaku serahkan uang ke pejabat Polri
Tersangka terakhir, lanjut Nurul, yaitu Budi (BP) disebut berperan menjadi penambang batu bara tanpa izin alias ilegal.
Sumber: www.viva.co.id