Jaksa Akan Tanggapi Pleidoi Hendra Kurniawan Cs Hari Ini

Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria

Senin, 6 Februari 2023 – 08:32 WIB

VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) bakal menanggapi nota pembelaan atau pleidoi Hendra Kurniawan cs, para terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Agenda replik akan dibacakan hari ini, Senin, 6 Februari 2023, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Pejabat Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan sidang hari ini akan digelar dengan agenda pembacaan replik terhadap enam terdakwa perkara tersebut, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. 

Dia mengatakan enam terdakwa tersebut akan disidang di dua ruang berbeda mengingat majelis hakim yang memimpin perkara mereka dibagi dua susunan. 

Sebelumnya, enam terdakwa telah menyampaikan nota pembelaan atau pledoi pada Jumat, 3 Februari lalu. 

“Senin, 6 Februari 2023, agenda replik dari penuntut umum,” ujar Djuyamto saat dihubungi wartawan, Senin 6 Februari 2023. 

Enam terdakwa obstruction of justice, yakni Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria, Arif Rachman Arifin, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo telah dituntut jaksa pada 27 Januari 2023. Mereka dituduh membantu Ferdy Sambo menutupi pengungkapan kasus kematian Brigadir J. 

Halaman Selanjutnya

Mereka dituduh merampas dan menghilangkan barang bukti yang berguna dalam pengungkapan kasus. 

img_title

Sumber: www.viva.co.id