Rabu, 18 Januari 2023 – 07:14 WIB
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) sebelum membacakan sidang tuntutan untuk mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, sempat mengutip dua ayat dalam Alkitab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa 17 Januari 2023.
Adapun ayat Alkitab pertama yang dikutip jaksa berasal dari kitab Lukas. Ayat Alkitab kedua yang dikutip jaksa yakni dari kitab Matius.
“Izinkan kami mengutip Lukas 12 Ayat 2, tidak ada sesuatu pun yang tertutup yang tidak akan dibuka, dan tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi yang tidak akan diketahui,” ucap jaksa di PN Jakarta Selatan.
Jaksa Penuntut Umum Sidang Ferdy Sambo
“Matius 5 ayat 21, kamu telah mendengar dan difirmankan kepada nenek moyang kita, jangan membunuh, yang membunuh harus dihukum,” sambungnya.
Bukan untuk pertama kalinya jaksa mengutip alkitab tersebut. Pasalnya, Surat Matius 5 Ayat 21 sempat disinggung oleh jaksa ketika bertanya mengenai moral Bharada Richard Eliezer atau Bharada E yang dinilai rajin beribadah namun tetap membunuh Brigadir Yosua Hutabarat kepada ahli filsafat moral Romo Magnus Suseno.
Halaman Selanjutnya
Dalam kesempatan ini, Romo Magnus Suseno dimintai keterangan sebagai saksi ahli meringankan bagi Bharada E dalam persidangan pembunuhan berencana Brigadir J.
Sumber: www.viva.co.id