Jumat, 20 Januari 2023 – 20:11 WIB
VIVA Nasional – Mantan Wakaden B Paminal Divisi Propam Polri, Arif Rachman Arifin bakal dengarkan pembacaan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Jumat mendatang atau pekan depan.
Arif Rachman Arifin sendiri merupakan salah satu terdakwa perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Arif Rachman Arifin, Sidang Saksi Ahli
“Siap kejaksaan itu beda dengan siap kepolisian maupun TNI. Artinya di tanggal 27 apapun bentuknya saudara harus siap tuntutan,” ujar Hakim Ketua Ahmad Suhel ke Jaksa di PN Jakarta Selatan, Jumat 20 Januari 2023.
“Baik kita akan buka kembali sidang ini pada jumat depan tanggal 27 januari dengan tuntutan dari jpu,” kata Suhel.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang lanjutan perkara pembunuhan berencana Brigadir J pada Jumat 20 Januari 2023.
Halaman Selanjutnya
Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto mengatakan duduk sebagai terdakwa dalam sidang kali ini yaitu Hendra Kurniawan, Agus Nur Patria dan Arif Rachman Arifin.
Sumber: www.viva.co.id