Jokowi Digugat Ferdy Sambo, Kejagung Tunggu Surat Kuasa dari Presiden

Ferdy Sambo Sidang Lanjutan Pembunuhan Brigadir J

Kamis, 29 Desember 2022 – 21:34 WIB

VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menunggu surat kuasa dari Presiden Jokowi terkait gugatan yang dilayangkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo terkait pemecatannya. Namun, Kejagung menyiapkan Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk menghadapi gugatan tersebut.

“Kita menunggu saja mas. Intinya untuk kepentingan Negara dan pemerintah kami selalu siap menyiapkan JPN,” kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 29 Desember 2022.

Meski demikian, Ketut mengaku pihaknya belum menerima permintaan lewat surat khusus dari pemerintah atau negara agar mewakili Presiden Jokowi.

“Belum mas. Kita dapat mewakili pemerintah dan negara ketika diminta dengan Surat Kuasa Khusus. Dari instansi atau lembaga atau pejabat terkait,” jelas Ketut.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana

Pun, dia memastikan prosedur mendampingi Presiden Jokowi hanya menunggu surat kuasa. Setelah itu, pihaknya bakal mempersiapkan jaksa untuk mewakili di dalam maupun di luar persidangan.

“Kami tinggal menunggu Surat Kuasa Khusus dari Presiden untuk mewakili di luar maupun dalam Pengadilan,” tuturnya.

Halaman Selanjutnya

Sebelumnya, mantan Kepala Divisi Propam Polri, Ferdy Sambo menggugat Presiden Jokowi dan juga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. Langkah Sambo karena dirinya tak terima diberhentikan secara tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri.

img_title

Sumber: www.viva.co.id