Junaedi Sebut Jaksa Salah Artikan Ankum Terkait Penempatan Khusus Arif Rachman Arifin

Mantan Wakaden B Ropaminal Divpropam Polri AKBP Arif Rachman Arifin

Selasa, 8 November 2022 – 09:48 WIB

VIVA Nasional  – Kuasa hukum terdakwa obstruction of justice Arif Rachman, Junaedi Saibih merespons tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kliennya.

Dalam tanggapannya jaksa menyebut saksi Ferdy Sambo adalah ankum atau atasan langsung dari terdakwa Arif Rachman Arifin yang juga sedang menjalani proses hukum. 

Sidang AKBP Arif Rachman

Sehingga pada saat terdakwa Arif Rachman Arifin dikeluarkan dari penempatan khusus, hal tersebut dapat dilaksanakan tanpa seizin ankum yaitu saksi Ferdy Sambo.

Merespons dalil tersebut, Junaedi Saibih menilai, jaksa telah salah dalam mengartikan ankum terkait penempatan khusus atau patsus. Dia menjelaskan, Arif Racman menjalani patsus atas perintah yang diterbitkan oleh Karowabprof Divisi Propam Polri Brigjen Agus Widjajanto.

Kemudian, lanjut Junaedi Saibih, saat Arif Rachman mulai menjalani patsus pada 7 Agustus 2022, Irjen Syahardiantono  menjabat Kadiv Propam menggantikan Ferdy Sambo. Adapun pelantikan Irjen Syahar, yakni pada 8 Agustus 2022.

Dengan demikian proses hukum terhadap Arif Rahman dilakukan dengan cara tidak sah. Sebab, Arif Rachman diperiksa  saat tengah berada dalam patsus atau penempatan khusus. Selain itu,pemeriksaan Arif Rachman dilakukan tanpa  izin dari Ankum atau atasan yang berhak menghukum, yakni Kadiv Propam Irjen Syahardiantono.

Sumber: www.viva.co.id