Indeks

Kasus Ginjal Akut, Bareskrim Geledah 3 Gudang Obat PT Afi Farma

Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Brigjen Pipit Rismanto

Kamis, 3 November 2022 – 17:00 WIB

VIVA Nasional – Bareskrim Polri melakukan penggeledahan terhadap tiga gudang milik PT Afi Farma Pharmaceuticals Industries, perusahaan farmasi yang diduga membuat obat sirup mengandung etilen glikol (EG) melebihi ambang batas. Sejumlah barang bukti pun disita terkait kasus gagal ginjal.

“Tim gabungan Bareskrim Polri telah melaksanakan kegiatan penggeledahan di tiga gudang tempat penyimpanan bahan baku obat PT AF,” ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Komisaris Besar Polisi Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis 3 November 2022.

Penggeledahan dilakukan kemarin, Rabu 2 November 2022. Gudang yang digeledah antara lain, gudang PT WWRC, PT TBK dan PT DA. Ketiganya adalah supplier bahan baku obat ke PT Afi Farma. Nurul mengatakan, dari penggeledahan tiga gudang itu, polisi menyita bahan baku obat.

“Dari penggeledahan di tiga supplier PT AF tersebut, tim mengambil dan menyita bahan baku obat jenis EG dan DG,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Pipit Rismanto menambahkan pihaknya menyita 10 drum bahan baku sebagai sampel untuk dilakukan pengujian. 

Dia menyebut, PT. Afi Farma memproduksi obat menggunakan tiga bahan tambahan dari empat bahan yang dapat menyebabkan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Deitilen Glikol (DG). “Nanti (kita cek) mana yang mengandung EG dan DG, atau cemaran-cemaran lainnya. Kami sampling dulu,” ujar Pipit menambahkan.

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version