Kawal Proses Autopsi, Aremania Harap Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dijerat Pasal Pembunuhan

Aremania mengawal proses autopsi korban tragedi Kanjuruhan

Sabtu, 5 November 2022 – 15:00 WIB

VIVA Nasional – Aremania mengawal proses autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Dusun Pathuk, Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, pada, Sabtu 5 November 2022. Mereka berharap autopsi dilakukan dengan benar demi mengetahui pasti penyebab kematian. 

“Ini dari teman-teman baik yang kota atau pun kabupaten sudah mulai merapat kesini. Kita belum bisa pastikan (jumlahnya). Soalnya kita tidak bisa memastikan berapa jumlah yang datang karena kita spontanitas dari teman-teman ingin mengawal proses usut tuntas ini,” kata Salah seorang perwakilan suporter dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Dadang Hermawan. 

Proses autopsi dua korban tragedi Kanjuruhan

Dua jenazah yang diautopsi merupakan sepasang kakak adik yakni mendiang Natasya Debi Ramadani (16 tahun) dan Naila Debi Anggraini (13 tahun). Mereka berdua putri dari Devi Athok Yulfitri (48 tahun) warga Kecamatan Bululawang, Malang. 

Dadang mengungkapkan, Aremania datang mengawal proses autopsi tanpa dikoordinir. Mereka datang secara spontan. Kehadiran Aremania demi memberikan dukungan moril pada Devi Athok dan keluarga.

Aremania berharap, hasil autopsi menjadi dasar penyidik untuk menerapkan Pasal 338 dan 340 KUHP tentang pembunuhan atas tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada, Sabtu, 5 November 2022. Dalam peristiwa memilukan itu 135 Aremania dan Aremanita meninggal dunia. 

Lokasi makam korban tragedi Kanjuruhan yang akan diautopsi

Lokasi makam korban tragedi Kanjuruhan yang akan diautopsi

Sumber: www.viva.co.id