Senin, 6 Februari 2023 – 14:08 WIB
VIVA Nasional – Jaksa penuntut umum (JPU) menyinggung keberanian Bripka Ricky Rizal (Bripka RR) yang menolak perintah Ferdy Sambo saat diminta menembak Brigadir J dalam sidang replik obstruction of justice terdakwa mantan Kaden A Paminal Divisi Propam Mabes Polri, Agus Nur Patria Adi Purnama.
“Bahwa seorang Bripka Ricky Rizal Wibowo yang notabene merupakan bawahan yang jauh pangkatnya di bawah Ferdy Sambo berani menolak perintah langsung untuk menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat,” kata jaksa di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin 6 Februari 2023.
Maka dari itu, jaksa menilai seharusnya Agus mampu menolak perintah Ferdy Sambo. Pasalnya, pangkat Agus dan Bripka RR sangat jauh berbeda.
Bripka RR hanya berpangkat sebagai Brigadir Kepala (Bripka) sedangkan Agus berpangkat sebagai perwira menengah atau Komisaris Besar Polisi.
Selain itu, jaksa mengatakan Agus tidak langsung merasakan tekanan dari Sambo. Sebab perintah mengamankan dan mengecek CCTV kompleks Polri Duren Tiga itu datang dari eks Karo Paminal Polri Hendra Kurniawan kepada Agus.
“Apalagi terdakwa Agus Nurpatria yang berpangkat Kombes, perwira menengah yang tingkatan pangkatnya lebih jauh dari Bripka Ricky Rizal dan terdakwa Agus Nurpatria tidak berhadapan langsung dengan terdakwa Ferdy Sambo sehingga tidak merasakan langsung tekanan atau daya paksa dari Sambo,” ucap jaksa.
“Masa tidak berani menolak?,” sambung jaksa.
Halaman Selanjutnya
Jaksa kemudian mengutip arti kata perwira berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang berarti gagah berani. Dalam hal ini, jaksa menyebut Agus semestinya mampu menegakkan hukum dan melawan kesesatan.
Sumber: www.viva.co.id