Sabtu, 24 Desember 2022 – 02:00 WIB
VIVA Nasional – Konglomerat asal Kota Medan, Mujianto terjerat kasus korupsi Rp 39,5 miliar dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) divonis bebas oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kota Medan, Jumat 23 Desember 2022.
Dalam amar putusan majelis hakim diketuai oleh Immanuel, terdakwa yang merupakan Bos PT Agung Cemara Realty (ACR) itu dinyatakan tidak terbukti bersalah sebagaimana yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum (JPU).
“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” kata Immanuel dalam persidangan digelar di ruang Cakra VII di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
Atas putusan bebas ini, majelis hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa dan nama baik. “Baik dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya,” tutur Immanuel.
Untuk diketahui, Mujianto dituntut pidana penjara sembilan tahun dan denda Rp 1 miliar subsidair 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) M Isnayanda di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Mujianto dinilai bersalah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Ilustrasi barang bukti kasus korupsi
Mujianto juga dituntut untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13 miliar lebih dengan subsider 4 tahun 3 bulan penjara. Menanggapi putusan ini, jaksa penuntut umum langsung menyampaikan banding.
Sumber: www.viva.co.id