Selasa, 7 Februari 2023 – 14:18 WIB
VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan mantan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo dituduh sengaja bekerja sama mengusut dugaan korupsi pengadaan Helikopter Augusta Westland (AW)-101 di TNI AU.
Adapun tuduhan itu dilayangkan langsung oleh tim penasehat hukum Direktur PT Diratama Jaya Mandiri John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh selaku terdakwa dalam perkara ini.
“Kami menyayangkan pernyataan penasihat hukum terdakwa tersebut. Sebagai penegak hukum yang punya peran penting, namun narasi yang dibangunnya di luar konteks yuridis,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa 7 Febuari 2023.
Kemudian, kata Ali, pihak KPK dipastikan tidak akan terpengaruh oleh Pahrozi selaku penasihat hukum Irfan. Ali pun menjelaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi itu sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami tidak terpengaruh dengan tuduhan semacam itu. Hal ini sudah biasa, kami memastikan seluruh proses penegakan hukum di KPK tidak lepas dari aturan hukum yang harus ditegakkan dan semuanya dapat terukur dan diuji secara terbuka,” kata Ali.
Kasus Helikopter Agusta Westland (AW) 101
Photo :
- ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan
Selanjutnya, dalam dugaan kasus korupsi pengadaan Helikopter, KPK sudah memberikan kesempatan kepada Irfan dan tim kuasa hukumnya untuk memberikan pembelaan dalam proses penyidikan. Saat ini, Irfan juga diberikan kesempatan membela di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor.
Halaman Selanjutnya
“Kami memberikan kesempatan yang sama pada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk melakukan pembelaan secara yuridis, namun bukan dengan cara serampangan membangun narasi kontraproduktif dengan penegakan hukum itu sendiri,” beber Ali.
Sumber: www.viva.co.id