KPK Sita Rp1,5 Miliar Terkait Kasus Dugaan Suap Bupati Bangkalan

Ketua KPK Firli mengumumkan penangkapan Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron

Jumat, 9 Desember 2022 – 23:32 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sejumlah Rp1,5 miliar dalam kasus dugaan suap lelang jabatan Bupati nonaktif Bangkalan R. Abdul Latif Amin Imron.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, mengatakan nantinya uang yang disita akan dijadikan alat bukti tambahan untuk memperkuat bukti perkara suap Abdul Latif.

“Dari proses penyidikan ini kami juga telah melakukan penyitaan di antaranya uang Rp1,5 miliar, yang itu menjadi barang bukti tentunya nanti dalam proses penyidikan,” ujar Ali Fikri kepada wartawan, Jumat 9 Desember 2022.

 Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Juru Bicara KPK, Ali Fikri

Ali mengatakan pihaknya berkomitmen akan melakukan proses penyidikan perkara yang menjerat Bupati Bangkalan itu. Sejauh ini, penyidik KPK sudah memeriksa sebanyak 27 orang saksi.

Ali menjamin akan ada perkembangan signifikan dalam kasus lelang jabatan di Pemerintah Kabupaten Bangkalan ini. Pihaknya terus mendalami setiap informasi dan data dari keterangan saksi-saksi, maupun alat bukti yang telah dimiliki.

“Prinsipnya, setiap proses penyidikan yang KPK lakukan tidak akan berhenti dalam satu titik informasi, tetapi terus kami kembangan dari keterangan saksi maupun alat bukti lainnya,” ucap Ali.

Sumber: www.viva.co.id