KPK Tangkap Bupati Bangkalan beserta 5 Tersangka Lainnya, Berikut Daftarnya

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron atau Ra Latif.

Kamis, 8 Desember 2022 – 00:10 WIB

VIVA Nasional – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan Bupati Bangkalan, Abdul Latif Amin Imron, atau Ra Latif terkait kasus dugaan lelang jabatan di pemerintahan yang dipimpinnya. Selain Ra Latif, KPK juga menangkap lima pejabat di lingkungan Pemkab Bangkalan, Jawa Timur.

Adapun kelima pejabat yang diamankan beserta Abdul Latif yakni, Kadis PUPR, Wildan; Kadis Ketahanan Pangan, Mustaqim; Kepala BKPSDA (BKF), Agus Eka Leande; Kadis Perinaker, Salam Hidayat; dan Kadis PMD, Hosin Jamili.

Diketahui, Abdul Latif dan lima tersangka lainnya diperiksa sebagai tersangka oleh Penyidik KPK di ruang Ditreskrimsus Polda Jatim pada Rabu 7 Desember 2022. Pemeriksaan pun dilakukan mulai pukul 11.00 WIB, dan selesai selama kurang lebih tujuh jam atau tepatnya hingga pukul 17.30 WIB. Seluruh tersangka keluar dari ruang pemeriksaan sembari dikawal oleh anggota Brimob dengan bersenjata lengkap.

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat acara Antikorupsi oleh KPK

Bupati Bangkalan Abdul Latif Amin Imron saat acara Antikorupsi oleh KPK

Seluruh tersangka selanjutnya akan diterbangkan menuju Jakarta untuk diperiksa lebih dalam di Gedung KPK, Jakarta Selatan. Sementara itu, kuasa hukum Abdul Latif, Suryono Pane menyebutkan kliennya itu menghadiri panggilan KPK untuk dilakukan pemeriksaan atas dugaan kasus jual beli jabatan. Pemeriksaan itu pun diketahui dilakukan di salah ruangan di Ditreskrimsus Mapolda Jawa Timur.

“Tidak dijemput, tetapi datang ke Mapolda Jatim untuk memenuhi panggilan di Polda. Pemeriksaan sebagai tersangka di Polda. Enggak lama. Enggak sampai 30 menit. Lama karena nunggu penerbangan tadi,” kata Suryono Pane.

Suryono kemudian menyebutkan sembari dilakukannya pemeriksaan, keluarga dari para tersangka pun mulai mendatangi gedung Mapolda Jatim. Dia menyebutkan, istri dan ibunda Abdul Latif yang merupakan kliennya itu pun datang ke tempat pemeriksaan.

Sumber: www.viva.co.id