Kamis, 1 Desember 2022 – 21:00 WIB
VIVA Nasional – Oknum polisi berinisial AMG di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) kini harus menelan pil pahit. Pasalnya, polisi berpangkat Bripka itu dipecat dari kepolisian lantaran telah melakukan perselingkuhan dan KDRT terhadap istrinya inisial H.
Kabid Humas Polda Sulbar Kombes Syamsu Ridwan mengatakan, bahwa AMG telah terbukti melakukan KDRT hingga selingkuh. Akibatnya, AMG diputuskan dipecat tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang kode etik di Polda Sulbar.
“Benar, keputusan sidangnya Kamis ini akan dibacakan dengan putusan rekomendasi PTDH,” kata Kombes Syamsu Ridwan saat dimintai Kamis, 1 Desember 2022.
Mantan Kapolres Bulukumba ini menjelaskan, bahwa awalnya, istri dari AMG membuat laporan di Propam Polda Sulbar di Mamuju pada pertengahan November 2022. Dalam laporan itu, sang istri melaporkan suaminya dengan tiga perkara yakni KDRT, menelantarkan keluarga dan berselingkuh.
“Yang bersangkutan ini dilaporkan langsung sama istri sahnya langsung di Propam Polda Sulbar. Dalam laporannya itu ada tiga pertama KDRT, terus telantarkan keluarga sama perselingkuhan,” ungkap Syamsu.
Syamsu menyebut bahwa hasil pemeriksaan melalui visum terhadap istri Bripka AMG ditemukan tanda-tanda kekerasan. Merujuk hasil visum itu, akhirnya diputuskan oleh hakim kode etik bahwa Bripka AMG terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman PTDH.
Sumber: www.viva.co.id