Lawan Hoaks Terkait RKUHP, Pemerintah Gencarkan Sosialisasi ke Masyarakat

Ilustrasi hukum.

Jumat, 2 Desember 2022 – 22:32 WIB

VIVA Nasional – Pemerintah melalui Kemenkominfo gencar melakukan sosialisasi Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) kepada seluruh elemen masyarakat. Guna menangkis berbagai isu liar soal RKUHP, pemerintah menggelar kegiatan ‘Antihoaks RUU KUHP’.

Direktur Informasi Komunikasi Polhukam Kemenkominfo, Bambang Gunawan, dalam sambutan yang diwakili oleh Filmon Leonard Warouw, menyatakan pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan pembangunan di berbagai bidang, salah satunya di bidang hukum. Pembangunan tersebut dilakukan dengan pembaharuan di hukum pidana. 

“Proses (pembaharuan KUHP) ini berlangsung secara transparan dan terbuka serta melibatkan berbagai pihak seperti LSM, masyarakat umum, akademisi, dan para ahli,” kata Ketua Tim Informasi dan Komunikasi Hukum dan Hak Asasi Manusia, Direktorat Informasi dan Komunikasi Polhukam Kemkominfo.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)

Informasi mengenai RUU KUHP penting untuk diteruskan ke masyarakat guna meluruskan berbagai hal soal hukum pidana. Terlebih, menekankan urgensi pengesahan RUU KUHP sebagai produk hukum hasil pemikiran anak bangsa.

Dalam kegiatan ini, penjelasan pasal-pasal krusial KUHP, dibuka oleh Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika 2007-2022,  Henri Subiakto. Menurutnya, hoaks terjadi karena banyaknya disinformasi atau kurangnya pengertian informasi dari topik-topik kontroversi seperti pandemi, vaksin, IKN, UU Cipta Kerja, ITE, dan sekarang KUHP. 

Salah satunya, soal penghinaan dan pencemaran nama baik di RUU KUHP. Dia meluruskan mengenai informasi penghapusan pasal penghinaan dan pencemaran nama baik di UU ITE seiring adanya RKUHP ini.

Sumber: www.viva.co.id