Senin, 5 Desember 2022 – 07:34 WIB
VIVA Nasional – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah mengajukan surat permohonan keringanan tuntutan untuk Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E kepada pihak Kejaksaan Agung RI.
Wakil Ketua LPSK Susilaningtias membenarkan pengajuan surat permohonan keringanan tuntutan tersebut. Pasalnya, hal tersebut sudah tertulis dalam undang-undang yang melindungi saksi dan korban dalam suatu kasus perkara.
“Iya, betul. Itu berdasarkan pasal 10 A UU 31 tahun 2014,” kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu malam, 4 Desember 2022.
Bharada Richard Eliezer tiba di PN Jakarta Selatan.
Photo :
- VIVA.co.id/ Rahmat Fatahillah Ilham
Dia mengatakan, surat permohonan telah dilayangkan kepada pihak Kejagung RI sejak 1 Desember 2022 kemarin.
Susilaningtias menyampaikan demikian karena sudah semestinya lantaran Bharada E merupakan tersangka kasus perkara yang berstatus justice collaborator (JC). Ia meminta agar surat rekomendasi tersebut dapat diterima pihak kejaksaan.
Dia menekankan Bharada E berhak dapat keringanan penjatuhan hukuman yang harus dimuat dalam surat tuntutan jaksa.
Sumber: www.viva.co.id