Selasa, 8 November 2022 – 22:15 WIB
VIVA Nasional – Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, rampung melakukan persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 8 November 2022. Seusai sidang Ferdy Sambo meminta maaf kepada seluruh asisten rumah tangga (ART) yang selama ini membantunya.
Permintaan maaf mantan Kadiv Propam Mabes Polri itu, karena telah ikut terseret kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Dalam kesempatan itu, Ferdy Sambo juga menitipkan anak-anaknya.
“Saya menyampaikan permohonan maaf kepada adek-adek semua sudah menjadi sibuk dan sulit. Saya titip anak-anak saya di rumah,” tegas Ferdy Sambo di PN Jakarta Selatan.
Sang istri, Putri Candrawathi juga turut meminta maaf kepada sejumlah asisten rumah tangga yang telah memberikan kesaksiannya di hadapan Majelis Hakim.
“Saya mohon maaf dan berterima kasih kepada Alfons, Kodir, Susi, Damson, Somad dan Pak Marjuki dan mohon maaf apabila kalian harus melewati persidangan ini. Kalian sehat-sehat semua dan kami titip anak-anak kami dan tolong jaga anak kami di rumah,” ucap Putri.
Dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Polri telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka ialah Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, KM alias Kuat Ma’ruf, Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi (istri Ferdy Sambo).
Ferdy Sambo disebut telah memerintah Bharada E untuk melakukan penembakan terhadap Yosua. Dia juga menskenario peristiwa tersebut seolah-olah terjadi baku tembak. Sementara, Bripka Ricky dan Kuat turut serta menyaksikan dan membantu peristiwa penembakan tersebut. Keempat tersangka disangkakan Pasal 340 Subsider Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP.
Sumber: www.viva.co.id