Narasi JPU KPK Diperoleh dari Imajinasi

Terdakwa dalam dugaan korupsi pembelian Helikopter AW 101 Irfan Kurnia Saleh

Selasa, 7 Februari 2023 – 22:11 WIB

VIVA Nasional – Sidang dugaan korupsi pengadaan helikopter Agusta Westland (AW)-101 di TNI AU kembali digelar pada Senin kemairin. Agenda sidang pembacaan pleidoi atau nota pembelaan yang dibacakan tim penasehat hukum terdakwa John Irfan Kenway alias Irfan Kurnia Saleh.

Anggota tim penasihat John Irfan, Pahrozi menyebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berimajinasi dalam menuntut kliennya. 

Dia mengatakan kliennya yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri dituding jaksa mengendalikan unit layanan pengadaan (ULP) terkait pengadaan Helikopter AW-101 di TNI Angkatan Udara (TNI) tahun 2016.

“Narasi JPU KPK ini diperoleh dari imajinasi, bukan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum,” kata Pahrozi saat membacakan pleidoi di ruang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, 6 Februari 2023.

Pahrozi menyampaikan, pihak yang berwenang menentukan penyedia barang dan jasa adalah ULP. Adapun ULP merupakan unit organisasi pemerintah yang diangkat pejabat berwenang.

Maka itu, ia heran dengan tuduhan jaksa bahwa kliennya yang notabene dari swasta mengatur ULP. Dia juga menyoroti tuntutan 15 tahun penjara terhadap kliennya yang tak didukung bukti yang sah.

Halaman Selanjutnya

Dia bilang tuntutan jaksa itu sebagai bentuk nyata kriminalisasi terhadap kliennya.

img_title

Sumber: www.viva.co.id