Jumat, 23 Desember 2022 – 07:06 WIB
VIVA Nasional – Mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo harus merayakan natal dengan situasi yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Sambo tahun ini hanya bisa merayakan natal di dalam jeruji besi dan terpisah dengan istri serta anak-anaknya.
Tak banyak kata diucapkan Ferdy Sambo terkait dengan perayaan natal yang harus ia jalani di dalam penjara. Ia hanya meminta doa saat disinggung soal perayaan natal tersebut.
Ferdy Sambo di Sidang Lanjutan Kasus Brigadir J
“Mohon doanya aja ya,” ujar Sambo kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 22 Desember 2022 malam.
Untuk diketahui, Ferdy Sambo didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Perbuatan itu dilakukannya bersama-sama dengan istrinya Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma’ruf.
“Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain,” ucap jaksa saat membacakan surat dakwaan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin, 17 Oktober 2022.
Sumber: www.viva.co.id