Jumat, 18 November 2022 – 00:04 WIB
VIVA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut seorang oknum polisi Aipda Leonardo Sinaga dengan hukuman penjara selama 8 tahun di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sumatera Utara, Kamis, 17 November 2022.
“Meminta kepada majelis hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini, untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Leonardo Sinaga selama 8 tahun penjara,” uja JPU, Pantun Marojahan Simbolon dalam sidang berlangsung secara virtual di PN Medan.
Dalam amar tuntutan, Pantun mengungkapkan terdakwa dinilai terbukti bersalah menjadi dalang penganiayaan korban Hendra Syahputra, tahanan RTP Polrestabes Medan hingga tewas, dan melanggar pasal 170 ayat (2) Ke-3 Kitab KUHPidana.
Pantun mengatakan dalam penilaian JPU, bahwa terdakwa memberikan keterangan berbelit-belit dan tidak mengakui kesalahannya dan mengakibatkan kematian. “Hal meringankan terdakwa belum pernah dihukum,” tutur Pantun.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim diketuai Zufida Hanum menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan nota pembelaan atau pledoi yang akan disampaikan terdakwa.
Sebelumnya, dua pekan lalu, terdakwa lainnya yakni Tolib Siregar alias Randi, Wily Sanjaya alias Aseng Kecil, Nino Pratama Aritonang, Hendra Syahputra alias Jubal, Juliusman Zebua dan Andi Arpino, masing-masing dituntut 10 tahun penjara.
Sumber: www.viva.co.id