Pemerintah Hapus 5 Pasal di Draf RKUHP Terbaru, Ini Daftarnya

Ilustrasi hukum.

Rabu, 9 November 2022 – 22:58 WIB

VIVA Nasional – Komisi III DPR RI menerima draf atau naskah Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Hukum Pidana atau RKUHP versi 9 November hasil dialog publik dan sosialisasi dalam rapat kerja (raker) dengan Menteri Hukum dan HAM di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa.

“Untuk selanjutnya akan dilakukan pembahasan pada tanggal 21 dan 22 November 2022,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir selaku pemimpin rapat sesaat sebelum mengetuk palu tanda persetujuan.

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).

Rapat di Komisi III DPR. (Ilustrasi).

Photo :

  • VIVA/Lilis Khalisotussurur

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyampaikan draf terakhir per 9 November yang terdiri atas 627 pasal. Sebelumnya, draf RUU KUHP versi 6 Juli lalu terdiri atas 632 pasal.

“Yang lama itu ‘kan 632 pasal, sekarang menjadi 627 pasal,” kata Eddy Hiariej Eddy yang hadir mewakili Menkumham Yasonna H. Laoly.

Dijelaskan pula bahwa lima pasal yang dihapus, yakni pasal soal advokat curang, pasal soal praktik dokter atau dokter gigi, pasal soal penggelandangan, pasal soal unggas dan ternak, serta pasal soal tindak pidana kehutanan dan lingkungan hidup.

Pasal-pasal dalam RUU KUHP yang direformulasi, kata dia, di antaranya penambahan kata “kepercayaan” di pasal-pasal yang mengatur mengenai “agama”, lalu ubah frasa “pemerintah yang sah” menjadi “pemerintah”, serta ubah penjelasan Pasal 278 mengenai penyerangan harkat dan martabat presiden dan wakil presiden.

Sumber: www.viva.co.id