Pemerintah Harus Bentengi Diri dari Intervensi Asing

Panen tembakau petani Indonesia. (ilustrasi)

Jumat, 23 Desember 2022 – 23:18 WIB

VIVA Nasional – Banyak pihak menilai kebijakan yang ditetapkan pemerintah soal pertembakauan sarat akan intervensi lembaga asing. Hal ini terbukti dari adanya pemberian donor kepada sejumlah organisasi di Indonesia oleh lembaga asing untuk kampanye antitembakau.

Menanggapi hal ini, Guru Besar Ilmu Hukum Internasional Universitas Indonesia Prof. Hikmahanto Juwana mengatakan, pemerintah harus membentengi diri agar tidak mudah diintervensi oleh lembaga asing, termasuk dalam menyusun kebijakan soal pertembakauan nasional. Pasalnya, kebijakan yang sarat akan intervensi lembaga asing berpotensi mencederai kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Petani menjemur daun tembakau di Sidomulyo, Senden, Selo, Boyolali, Jawa Tengah.

Photo :

  • ANTARA FOTO/Aloysius Jarot Nugroho

Hikmahanto juga menanggapi adanya gelaran Konferensi Aliansi Kota Asia Pasifik atau 7th Asia Pacific Summit of Mayors APCAT yang menurutnya adalah bagian dari strategi lembaga filantropi Bloomberg dalam aksi pengendalian tembakau, khususnya di Indonesia. Menurut Hikmahanto, lembaga asing ini belum berhasil menyasar pemerintah di level nasional seperti kepala negara dan kementerian, sehingga mereka membuat strategi untuk memengaruhi pemerintah di tingkat daerah, yaitu wali kota dan bupati.

“Mereka berpikir misal para wali kota ini bisa membuat aturan-aturan di kota mereka masing-masing yang melarang orang merokok. Mode pendekatan yang memanfaatkan otonomi daerah tersebut harapannya tidak akan serumit mereka mendekati kepala pemerintahan,” ujar Hikmahanto dalam keterangan yang diterima, Jumat.

Hikmahanto menjelaskan, secara hukum, lembaga asing memang tidak dilarang untuk mengadakan program bahkan mempersuasi pihak manapun selama tidak melakukan intervensi kebijakan nasional. Maka itu, pemerintah, baik di tingkat nasional maupun daerah, memiliki kewenangan penuh dalam menerima atau menolak adanya ikut campur lembaga asing dalam setiap penyusunan kebijakan. 

“Para wali kota ini kan juga kotanya banyak yang bertumpu pada industri hasil tembakau. Kalau misalnya nanti rakyatnya tidak ada lapangan pekerjaan, kan mereka juga yang harus bertanggung jawab menghadapi rakyatnya,” jelas Hikmahanto.

Sumber: www.viva.co.id