Pengajuan Justice Collobarator AKBP Doddy Akan Ditentukan LPSK Lusa

Kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sabtu, 3 Desember 2022 – 16:30 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kapolres Bukitinggi, AKBP Doddy Prawiranegara mengajukan permohonan perlindungan dan justice collaborator (JC) kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) atas kasus peredaran sabu yang melibatkan dirinya serta Irjen Teddy Minahasa. Permohonan itu masih dikaji oleh pihak LPSK.

“Belum (diterima). Hari Senin baru maju sidang ke pimpinan,” ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo saat dihubungi wartawan, Sabtu 3 Desember 2022.

Terpisah, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi mengatakan pihaknya telah mempelajari semua berkas permohonan yang diajukan oleh AKBP Doddy. Oleh sebab itu, keputusan diterima atau tidaknya permohonan AKBP Doddy sebagai JC akan diputuskan pada Senin 5 Desember 2022 lusa.

“Senin besok akan diputuskan oleh pimpinan LPSK untuk ditolak atau diterima permohonan perlindungan sebagai JC-nya,” kata Edwin.

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Kapolda Sumbar Irjen Teddy Minahasa saat merilis kasus narkoba di Bukittinggi

Sebelumnya diberitakan, Kuasa hukum AKBP Doddy Prawiranegara, Adriel Viari Purba menyebut bahwa Irjen Teddy Minahasa seperti orang tidak sehat. Sebelumnya, pernyataan terbaru dari kuasa hukum Teddy, Hotman Paris yang menyebut 5 kilogram sabu masih utuh dan menjadi barang bukti di kejaksaan.

Sumber: www.viva.co.id