Indeks

Percakapan Ferdy Sambo Cs pada Nomor XL Terungkap di Persidangan, Apa Isinya?

Legal Counsel pada provider PT. XL Axiata, Viktor Kamang

Senin, 7 November 2022 – 16:27 WIB

VIVA Nasional – Legal Counsel pada provider PT. XL Axiata, Viktor Kamang mengungkap perusahaannya sempat diminta memberi data kepada penyidik. Viktor jadi saksi dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Kami pernah menerima surat di 2 September dan 21 September,” ujar dia di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 7 November 2022.

Kata dia, penyidik memintanya memberi sejumlah data dari nomor XL milik Brigadir J, kemudian Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candawathi.

Lalu juga milik asisten rumah tangga Sambo-Putri, Susi, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma’ruf dan satu nomor lain.

“Dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” katanya.

Percakapan dari nomor tersebut dan rekam jejak sinyal mereka lantas diserahkan Viktor ke penyidik. Dia tidak tahu-menahu perihal isinya. Viktor mengaku hanya bisa memberikan data percakapan yang dilakukan dengan saluran telepon dan SMS. Komunikasi dari WhatsApp bukanlah urusan pihaknya. 

Sumber: www.viva.co.id

Exit mobile version