Rabu, 18 Januari 2023 – 13:24 WIB
VIVA Nasional – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengatakan banyak kejanggalan di balik pelecehan seksual yang dialami istri mantan Kepala Divisi Propam Polri, Putri Candrawathi di Magelang pada 7 Juli 2022.
Menurut Jaksa, kejanggalan pertama yaitu saat Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang diduga melecehkan Putri Candrawathi itu ikut melakukan isolasi mandiri (isoman) di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan setibanya di Jakarta.
Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
“Adanya kejanggalan saat korban kekerasan seksual atau pemerkosaan justru diajak lagi pergi melakukan isolasi mandiri di tempat yang sama dengan pelaku kekerasan seksual yaitu di rumah Duren Tiga Nomor 46 tanpa memiliki rasa trauma dan ketakutan sebagaimana korban pelecehan seksual atau pemerkosaan umumnya,” kata Jaksa saat membacakan fakta persidangan dalam surat tuntutan Putri Candrawathi, Rabu, 18 Januari 2023.
Kemudian, tindakan suami Putri Candrawathi, Ferdy Sambo yang tidak melarang istrinya untuk tetap melakukan isolasi mandiri di rumah dinas bersama dengan Brigadir Yosua juga dinilai janggal.
Putri Chandrawathi Dituntut 8 Tahun Penjara
Halaman Selanjutnya
Padahal, jika pelecehan ini benar terjadi seharusnya Ferdy Sambo melindungi dan menjaga Putri Candrawathi dari terduga pelaku.
Sumber: www.viva.co.id