Senin, 23 Januari 2023 – 18:34 WIB
VIVA Nasional – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI menyoroti soal penghapusan pidana di balik kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Pasal penghapusan pidana itu sempat disuarakan untuk Richard Eliezer atau Bharada E.
Bharada E merupakan terdakwa yang menembak Yosua Hutabarat hingga meregang nyawa atas perintah atasannya, Ferdy Sambo. Meski mendapatkan perintah atasan, hal tersebut dinilai tidak bisa dijadikan alasan untuk penghapusan pidana.
Demikian ditegaskan kembali oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung RI, Ketut Sumedana. Menurut dia, penghapusan pidana berlaku jika pelaku melakukan penembakan atau menghilangkan nyawa seseorang berdasarkan perintah Undang-undang, seperti layaknya yang dilakukan regu tembak.
“Pertanggungjawaban pidana dalam Pasal 44 sampai 52 KUHP itu adalah menghilangkan pidana dan tidak harus di pengadilan. Sebab, jaksa saat penelitian tahap pertama, itu sudah dengan sendirinya tidak sampai ke pengadilan perkaranya,” kata Ketut seperti dikutip VIVA dari video di akun instagram @kejaksaan.ri, Senin, 23 Januari 2023.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana
“Karena apa? Terikat dengan tadi, kalau dia melakukan perintah undang-undang seperti regu tembak, itu diatur dalam undang-undang. Ya, undang-undang yang memerintahkan untuk menghilangkan nyawa orang lain,” lanjut Ketut.
Ketut menambahkan, melaksanakan perintah jabatan tidak berkaitan dengan penghapusan pidana. Sebab, perintah jabatan biasanya tidak sampai pada peristiwa hilangnya nyawa seseorang.
Halaman Selanjutnya
“Tapi kalau ini, melaksanakan perintah jabatan tidak juga, karena melaksanakan perintah jabatan yang ada itu tidak sampai pada menghilangkan nyawa orang lain. Tidak ada,” tutur Ketut.
Sumber: www.viva.co.id