Sabtu, 3 Desember 2022 – 20:30 WIB
VIVA Nasional – Penasihat Hukum Henry Surya, Waldus Situmorang mengatakan jika kasus yang menjerat Koperasi Indosurya seharusnya tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Sebab, dalam Undang-Undang Perkoperasian memang tidak ada aturan mengenai hal tersebut.
Hal ini menurut Waldus sesuai dengan keterangan saksi dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) yang dihadirkan Jaksa pada sidang Jumat kemarin, 2 Desember 2022.
“Keterangan saksi ini jelas kalau memang tidak ada aturan hukum klien kami bisa dipidana, ini harusnya ranah perdata,” kata Waldus kepada awak media, Sabtu, 3 Desember 2022.
Dalam persidangan lanjutan perkara Indosurya dengan Terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, kemarin, penuntut umum menghadirkan Kepala bidang kepatuhan koperasi di Kementerian Koperasi, Tri Aditya Putra.
Dalam keterangannya, Tri mengatakan jika dalam UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian memang tidak diatur adanya pertanggungjawaban pidana yang dilakukan pengurus koperasi.
Mulanya PH Henry, Waldus Situmorang menanyakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor 14 Tahun 2021 poin 12 tentang sanksi apa yang diberikan terhadap Koperasi jika ada permasalahan.
Sumber: www.viva.co.id