Saksi Ungkap Wilmar Rugi Rp1 Triliun Akibat Kebijakan HET Minyak Goreng

Juniver Girsang

Jumat, 11 November 2022 – 05:39 WIB

VIVA Nasional – Kuasa Direksi PT. Wilmar Nabati Indonesia Tbk, Thomas Tonny Muksim mengungkapkan kebijakan harga eceran tertinggi (HET) mengakibatkan perusahaan yang dinaunginya merugi lebih dari Rp 1 Triliun. Pernyataan itu disampaikan Thomas saat bersaksi dalam sidang kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO).

“Setahu saya (merugi) di atas Rp 1 triliun. Persisnya berapa saya nggak tahu,” kata Thomas saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 10 November 2022.

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)

Stok minyak goreng kemasan di retail modern. (Foto ilustrasi)

Kerugian itu, terang dia, disebabkan kebijakan HET yang mengharuskan produsen menjual minyak goreng dengan harga Rp14 ribu. Hal ini, dikatakan Thomas, menjadi salah satu penyebab kelangkaan minya goreng di masyarakat. Tapi, setelah HET dicabut, sambungnya, minyak goreng kembali ramai di pasaran.

“Pada saat itu karena ketentuan untuk HET dicabut dan kembali dengan harga pasar, pada hari itu barang sudah ada di pasar,” kata Thomas.

Thomas lanjut menuturkan, PT Wilmar kemudian menjual minyak goreng dengan harga Rp 21 ribu setelah HET dicabut. Hal ini pun kembali meningkatkan permintaan minyak goreng di tengah masyarakat.

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kemayoran, Jakarta

Photo :

  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

Sumber: www.viva.co.id