Semacam Arogansi, Tak Wakili Korban

Mantan Kabareskrim, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Senin, 23 Januari 2023 – 07:49 WIB

VIVA Nasional – Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri (Kabareskrim) Komisaris Jenderal (Purnawirawan) Susno Duadji pun turut merespons terkait tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) kepada Bharada Richard Eliezer alias Bharada E.

Seperti diketahui, Bharada E dituntut jaksa 12 tahun penjara dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Bharada E, Sidang Tuntutan, Ricard Eliezer

Dalam hal itu, Susno mengatakan bahwa untuk apa peran Bharada E dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J. Padahal, Bharada E pun sudah mengakui apa yang sebenarnya terjadi dalam peristiwa berdarah yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.

“Adilkah nuntut Eliezer dengan 12 tahun penjara, padahal Eliezer lah yang membuka perkara ini,” ujar Susno Duadji melalui video viral dikutip VIVA pada Senin 23 Januari 2023.

Kemudian, Susno pun menjelaskan bahwa Bharada E telah beberkan seluruh kejadian di rumah dinas kala itu.

Halaman Selanjutnya

Maka dari itu, Susno pun menilai dalam perkara yang menewaskan ajudan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo itu terdapat sebuah arogansi tersendiri yang perlu diungkap.

img_title

Sumber: www.viva.co.id