Kamis, 8 Desember 2022 – 08:46 WIB
VIVA Nasional – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang perintangan penyidikan atau obstruction of justice kasus tewasnya Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Rencananya, Ferdy Sambo akan dihadirkan untuk memberikan keterangan sebagai saksi.
Tim Kuasa Hukum Hendra Kurniawan, Ragahdo Yosodiningrat mengatakan Sambo akan bersaksi di hadapan majelis hakim terkait perkara obstruction of justice dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
“Rencana infonya untuk sidang pagi ini, HK dan AN, (saksinya) Ferdy Sambo, Arif Rahman dan Adi Setya (ahli Labfor),” kata Ragahdo saat dikonfirmasi, Kamis 8 Desember 2022.
Ferdy Sambo, Sidang Lanjutan Sebagai Saksi
Ragahdo juga menjelaskan, saksi perintangan penyidikan atau obstruction of justice dengan terdakwa Irfan Widyanto. Dalam sidang yang juga di gelar hari ini, Irfan bakal mendengarkan kesaksian dari Baiquni Wibowo sekaligus Chuck Putranto. “Sidang IW (saksinya) Baiquni dan Chuck,” jelas Ragahdo.
Sebagai informasi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah mendakwa total tujuh dalam kasus obstruction of justice terhadap kematian Brigadir J. Tujuh terdakwa itu adalah Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Arif Rahman, Baiquni Wibowo, Chuck Putranto, dan Irfan Widyanto.
Pun, tujuh terdakwa tersebut dijerat Pasal 49 jo Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber: www.viva.co.id